Polisi dan Bea Cukai Tangkap Pemesan Bahan Ekstasi Internasional
April 29, 2021
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

Polisi dan Bea Cukai Tangkap Pemesan Bahan Ekstasi Internasional

1 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Buanalampung.com LAMTENG- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah beserta Bea Cukai Provinsi Lampung membekuk seorang terduga pemesan bahan baku narkotika jenis Ekstasi jaringan internasional.

Waka Polres Lamteng Kompol Suparman mengungkapkan, penangkapan terhadap jaringan internasional penerima bahan baku ekstasi tersebut berawal dar laporan Bea Cukai Provinsi Lampung.

“Awalnya kita dapat informasi bahwa akan ada transaksi Extasi pada hari Selasa 13 April 2021 jam 12.00 WIB. Kemudian bersama Bea Cukai Bandar Lampung kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AU alias Umar (39) warga Jl. Mangga 1 RT 12 RW 05, Lingkungan 3 Kel. Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bea Cukai Provinsi Lampung, Robby T menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi pada 6 April 2021 terdapat paket dengan berkode NDMA yang merupakan kiriman dari luar negeri.

“Selanjutnya kita memastikan kebenaranya, kemudian pada 10 April 2021 paket tersebut tertuju di daerah Bandarjaya, Lampung Tengah. Lalu kami berkoordinasi dengan satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah karena wilayah hukumnya, setelah itu kami penyelidikan dan melakukan penangkapan secara bersama-sama,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lamteng IPTU Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, berdasarkan pengakuan AU, serbuk bahan narkotika jenis Ekstasi itu didapat dari Amsterdam, Belanda.

“Tersangka menerima atau mendapatkan paket dari situs online bernama Versus yang berlokasi di Amsterdam, Belanda. Dengan cara pembayaran melalui aplikasi Luno, yang sebelumnya pelaku sudah deposit ke rekening aplikasi Luno dan mengkonfersi ke Bitcoin,” bebernya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Lamteng, ia terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Setiap orang tanpa hak atau menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tandas Kasat. (Red)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment