Kapolsek Gedung Aji : Mari Kita Semua Taati SE Bupati Tulang Bawang
Maret 17, 2021
0 comments
Share

Kapolsek Gedung Aji : Mari Kita Semua Taati SE Bupati Tulang Bawang

1 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji bersama unsur pimpinan kecamatan (Uspicam) Meraksa Aji menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Tulang Bawang, di kantor kecamatan setempat, Selasa (16/3).

Camat Meraksa Aji, Erwansyah dalam sambutannya mengatakan, Rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 360/002/VIII/TB/II/2021 tentang Ketentuan Pembatasan Kegiatan Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang.

“Tujuan dari dikeluarkannya SE ini untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 ditempat hajatan, pesta atau hiburan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto mendukung pelaksanaan SE yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tulang Bawang dan kepada pemilik orgen atau hiburan dapat mentaati aturan tersebut.

“Kami dari pihak kepolisian tentunya sangat mendukung pelaksanaan terhadap SE yang telah dikeluarkan oleh bupati. Untuk itu kami mengimbau kepada ketua Pamuji dan anggotanya untuk bisa mentaati aturan ini,” ucapnya.

Dalam SE tersebut, lanjut dia, disebutkan mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021 untuk acara hajatan, pesta atau hiburan ditiadakan baik siang hari maupun malam hari.

Pelaksanaan akad nikah dan ijab kabul masih bisa dilaksanakan dengan ketentuan undangan maksimal 50 orang. Kemudian, waktu pelaksanaan dibatasi maksimal tiga jam dan tidak menggunakan hiburan atau musik, serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Mari kita semua disiplin patuhi Prokes dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (*/kurniawan)

buana

buana

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment