Beli Sabu di Tegineneng, Oknum PNS Lamtim Ditangkap di Metro
Maret 23, 2021
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

Beli Sabu di Tegineneng, Oknum PNS Lamtim Ditangkap di Metro

2 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Buana Media Lampung, METRO – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, salah satu diantaranya diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim).

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri,SH menerangkan, keduanya dibekuk usai membeli sepaket sabu senilai 600 Ribu Rupiah ke seorang pengedar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Penangkapan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka ini memang merupakan penyalahguna aktif yang telah lama menjadi target. Yang pertama kita bekuk ialah JS (36) seorang yang berperan membeli sabu itu ke Tegineneng,” terang Kasat saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (23/3/2021).

JS dibekuk saat mengendarai mobil usai bertransaksi dengan seorang pengedar di wilayah Tegineneng yang kini dalam pengejaran Polisi. Dari tangan JS Polisi mendapati sepaket narkoba jenis sabu seberat 0,48 Gram.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap JS di ketahui bahwa uang untuk membeli sabu tersebut milik seorang oknum PNS berinisial Deh (29). Kemudian tim Cobra langsung melakukan penangkapan terhadap Deh ini di Jl. S. Parman, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan,” ujar IPTU Suheri.

Kasat menyampaikan, Deh berperan sebagai pemberi dana untuk membeli narkoba jenis sabu. Deh mentransfer uang sebesar Rp. 600 Ribu kepda JS untuk membeli narkoba yang nantinya dikonsumsi bersama.

“Itu oknum PNS dilingkungan Pemkab Lampung Timur, mereka ini baru akan mengkonsumsi sabu bersama. Jadi JS itu disuruh beli oleh Deh, deh mengaku mentransfer uang sebesar 600 ribu kepada JS untuk membeli sepaket sabu dan rencananya dikonsumsi bersama. Dari pengakuan tersangka dia membeli ke wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kami ikuti dari wilayah Ganjar Agung sampai ke Metro Selatan,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun, JS berprofesi sebagai buruh dan Deh seorang ASN. Keduanya merupakan warga Jl. Khairbras dan Jl. Cempaka Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Red3)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment