Kejari Metro Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cenderawasih
Februari 19, 2021
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

Kejari Metro Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cenderawasih

1 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Buana Media Lampung, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cenderawasih tahun anggaran 2018 lalu.

Kedua tersangka tersebut yaitu P dan S. P merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK sementara S merupakan pihak pelaksana proyek tersebut.

Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Metro, Subhan mengatakan, tersangka P dan S sementara akan ditahan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka akan ditahan hingga 10 Maret 2021. Untuk penyidikan masih terus berlanjut dan apakah nantinya akan ada tambahan tersangka atau tidak,” kata Subhan, Jumat (19/2).

Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka S yang terdiri dari enam orang pengacara berkomimen akan upaya membantu tersangka dan membantu penyidik kejaksaan membuka permasalahan sebenarnya dan menggeret beberapa oknum tersangka lain yang berkaitan.

“Klien kami S merupakan korban atas perkara dugaan tipikor tersebut, beliau pengawas kegiatan. Tentu kami akan membuka dan upaya membantu klien kami semaksimal mungkin dan mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ungkap tim kuasa hukum tersangka SO yang dikoordinatori oleh Joni Widodo.

Untuk diketahui, hasil audit BPKP Lampung negara mengalami kerugian sebesar Rp.481 Juta dari total pagu Rp3,7 Milliar TA 2018 kegiatan proyek rehab Pasar Cendrawasih.

Sejak tahun 2019, perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung pasar cendrawasih Kota Metro, ditangani Tim Penyidik Kejari Kota Metro. Dalam prosesnya tim penyidik memanggil 25 orang saksi, termasuk Kepala BPBD Kota Metro, Pansuri kala menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan LM. Hutabarat serta S selaku pemilik perusahaan pihak ketiga pelaksana kegiatan proyek.

Kepala BPBD Pansuri saat dikonfirmasikan mengaku semua kewenangan ada pada Kepala Dinas Perdagangan LM.Hutabarat.

“Saya kira, semua kewenangan ada pada Kadis Perdagangan Leo M Hutabarat. Saya hanya pelaksana saja,” kata saat itu.

Proyek rehab gedung pasar cendrawasih tersebut menelan anggaran sebesar Rp.3,7 M dengan beberapa item kegiatan, diantaranya pembenahan kios-kios lantai II gedung pasar tersebut, yang kondisinya masih banyak menggunakan diding papan, rehab atap gedung dengan atap rangka baja serta pengadaan satu unit tangga jalan/ekskalator dengan nilai lebih kurang Rp.500 juta yang dibeli tidak sesuai spesifikasi buatan German, melainkan buatan Cina. (*)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment