
Tim Gakumdu: Saksi Enggan Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Oknum kades
Buana Media Lampung. Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) penanganan oknum kades sudah ditingkatkan dari tahap satu ke tahap dua mulai dari Penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Gakumdu.
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Winarto mengatakan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran semacam ini, harus lebih teliti dan jeli. Mengingat bahwa dalam undangan-undangan pilkada ada keterbatasan dalam mengaturnya.
” Kita dari Bawaslu, sangat mengalami keterbatasan dalam undang-undang, karena pilkada dan pilpres tentu berbeda dan penerapan nya menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” Ujar Anggota Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
Lebih lanjut Kata Winarto, Kami bersama tim Gakumdu, meninjau kediaman oknum dan mencari puluhan saksi untuk di mintai keterangan, sesampai tiba di lokasi satupun tidak bisa di mintai keterangan,” papar Winarto.
Di sisi yang sama, Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis, SH menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lampung Timur dalam menerima dan memproses semua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lampung Timur.
” Hari ini, kami dari lembaga mendatangi sekretariat Bawaslu untuk mendukung dan mensupport dalam menerapkan pilkada yang bersih dan damai,” tegas Muklis.
(ars)