
Setubuhi Anak Di Kantor Kelurahan, PD Diciduk Polisi Metro
Buana Media Lampung, METRO – Sat Reskrim Polres Metro kembali menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan, bertempat di halaman Mapolres kota setempat, Jum’at (29/01).
Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mengatakan, dalam kasus ini terungkap adanya dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka inisial AR dan PD yang masing – masing ialah warga Kota Metro.
“Kedua tersangka telah melanggar pasal 81 dan 82 Undang – Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Andri, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti atas tindakan kedua tersangka, yakni baju korban, pakaian dalam korban, baju tersangka dan juga 1 unit mobil yang digunakan untuk membawa satu korban persetubuhan di bawah umur.
Adapun TKP kasus ini di dua tempat yang berbeda yaitu di sebuah kamar kos yang beralamatkan di Kelurahan Yosodadi dan di kantor kelurahan Yosomulyo Metro Pusat.
“Modus yang digunakan tersangka atas nama AR yaitu dengan cara mengajak korban atau pun memaksa korban untuk meminum minuman keras dan setelah korban tidak sadar kan diri tersangka pun langsung melakukan aksinya di dalam kamar kost di kelurahan Yosodadi Metro Timur dan tersangka atas nama PD melakukan aksinya di sebuah kantor kelurahan di kelurahan Yosomulyo Metro Pusat yang diawali dari perkenalan kedua nya dari sebuah Media Sosial dan mengajak korban untuk bertemu,” jelas Andri. (Qowi).