
Sepekan Beroperasi, Petugas PPKM di Metro Keluarkan 52 Sanksi
METRO – Genap sepekan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat berlangsung, sebanyak 52 sanksi dikeluarkan oleh petugas.
Kesat Pol-PP Kota Metro, Imron, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap 39 tempat usaha yang melanggar Intruksi Walikota Metro nomor 12 tahun 2021.
“Kalau untuk teguran tertulis ke pelanggar di tempat usaha seperti toko, angkringan atau tempat makan itu ada 39. Semua mendapat sanksi teguran tertulis pertama,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (18/7).
Selain 39 tempat usaha, sebanyak 13 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 disanksi denda Rp. 100 Ribu oleh petugas.
“Terus untuk denda administrasi yang tidak menggunakan masker itu sebanyak 13 orang. Sesuai Perwali dendanya Rp. 100 Ribu,” ucap Yoseph.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar merupakan warga luar yang kongkow-kongkow di Metro tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Mayoritas pelanggar ditemukan di wilayah Metro Pusat dan Metro Timur. Dan khusus untuk yang tidak menggunakan masker itu kebanyakan masyarakat dari luar Metro yang nongkrong di Metro,” pungkasnya.
Diketahui, operasi yang bersifat gabungan tersebut akan terus berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro selama sepekan terakhir terus bergerak mensosialisasikan dan menindak setiap pelanggar Prokes Covid-19.
Penerapan PPKM diperketat tersebut telah dimulai pada Senin 12 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Intruksi Walikota Metro Nomor : 12/INS/LL-01/2021 tentang perubahan atas instruksi Walikota nomor 11/INS/LL-01/2021. Yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Kelurahan tangguh nusantara dalam rangka pengendalian Corona virus disease 2019 atau Covid-19 tingkat Kelurahan di Kota Metro.
Dalam Intruksi tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha kafe, pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun yang lainnya dibatasi jam operasional hingga pukul 17.00 WIB. Sementara layanan pesan antar untuk makanan diperbolehkan hingga pukul jam 20.00 WIB. (Red)