Polisi dan Pol-PP Tertibkan Lapo Tuak Meresahkan Warga
Maret 11, 2021
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

Polisi dan Pol-PP Tertibkan Lapo Tuak Meresahkan Warga

2 0
Read Time:53 Second

Buana Media Lampung METRO– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) melakukan kegiatan operasi penegakan perda nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi penimbuan, pengedaran dan penjualan miras di wilayah Kota Metro. Rabu (10/02/2021)

Kegiatan operasi penegak perda dilakukan di Kota Metro mulai pukul 20.30 sampai dengan 22.30 WIB. Bersama Polsek Metro Timur berjumlah 24 anggota dan dipimpin langsung kapolsek Metro Timur.

Dijelaskan Kabid Perda Sat Pol-PP
Yoseph Nenotaek, dalam pelaksanaan tugas telah disampaikan teguran lisan kedua menyusul teguran tertulis pertama. Dengan penyampaian peraturan daerah Kota Metro nomor 2 Tahun 2004, kepada para pedagang, pelaku usaha dan pembeli menghentikan kegiatan berdagang tuak karena telah meresahkan warga khususnya warga Metro Timur yang berlokasikan di seputaran Pasar Tejo Agung.

“Ditemui beberapa titik lokasi yang menjadi laporan warga melalui medsos pada siang hari lalu, malam hari ini tim gabungan mengambil langkah dan berkoordinasi kepolisan dan bergegas melaksanakan penertipan yang di maksud dalam laporan masyarakat melalui media sosial yang beredar di wilayah Metro,” kata dia

Lebih lanjut, selama giat berlangsung situasi aman dan berjalan kondusif.(rizky/ars)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment