
Penegak Perda, Sambangi Gedung Raden Sumatra Tak Miliki Izin IMB
Buana Media Lampung Metro-Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, meninjau bangunan milik raden sumatra. di Kelurahan Hadimulyo Barat Kota Metro, yang diduga tidak mengantongi Izin IMB .(25/02/2021)
Dijelaskan Kabid Penegak Perda Yosep Nonotaek, untuk izin IMB dijelaskan rekanan dari pembangunan gedung masih dalam proses, waktu lalu sudah dirapatkan di Kelurahan setempat.
” Setalah kita koordinasi dengan salah satu pihak yang menagani bangunan gedung raden sumatra dan melihat berkasna benar sudah dilakukan pengurusan,”paparnya
Lebih lanjut, untuk izin lingkungan sudah ada tinggal satu lagi lharus dimiliki izin IMB sesuai peraturan daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010 terkait IMB.
“Untuk sementara ini mereka sudah memberhentikan pekerjaan bangunan untuk menunggu izin IMB diterbitkan, saya minta bila sudah diterbitkan IMB baru dikerjakan kembali guna mematuhi peraturan daerah yang berlaku ,”katanya
Sementara itu ditempat yang sama rekanan pengacara permata merah
Adi Gunawan menjelaskan, bangunan yang dilakukan ini sudah sesuai izin yang berlaku sebagai tempat pendidikan.
” Kalau gedung ini sudah sesui izin yang ada untuk pendidikan, kalau untuk izin di Dinas Pendidikan, saya belum tau pasti saya lihat berkas yang ada sudah cukup untuk persyaratanya,” paparnya
Sementara untuk IMB bangunan sudah berusaha melakukan pengurusan, sudah rapat dikeluarahan dan semua berita acaranaya sudah ada terkiat penerbitan IMB.
” Benar bila bangunan belum memiliki IMB, maka dari itu kita berinisiatif berhenti walawpun warga meminta dilanjutkan tetap kita berhenti sembari menunggu IMB diterbitkan,” pungkasnya (ars)