Pemkot Metro Tarik Randis PMI Untuk MUI
Juni 24, 2021
0 comments
Share

Pemkot Metro Tarik Randis PMI Untuk MUI

1 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

METRO – Penyerahan bantuan pinjam pakai Kendaraan Dinas (Randis) untuk lembaga non pemerintah di Kota Metro menjadi kontroversi. Pasalnya, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Metro menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Pemkot setempat lantaran kendaraan operasional yang ditarik justru diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Metro.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Ketua PMI Kota Metro, Yahya Wilis saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (24/6/2021). Ia mengaku, kendaraan operasional tersebut digunakan PMI untuk kegiatan kemanusiaan khususnya donor darah.

“Pada prinsipnya kami rela dan ikhlas kendaraan itu diserahkan ke Pemkot, tapi untuk Pemkot. Jangan malah diserahkan kepada lembaga lain, itu yang kami kecewa. Kan sama saja kegunaan lembaga itu dengan kegunaan kami. Sebenarnya tanpa kendaraan dinas itu juga PMI tetap berjalan kok, kawan-kawan kami rela kok naik motor demi kemanusiaan. Tapi kalau ada kendaraan operasional kenapa tidak dimanfaatkan,” bebernya.

Ia menjelaskan, surat yang buat Pemkot Metro tersebut ditandatangani Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman pada 21 Juni 2021 dan diterima PMI pada hari berikutnya. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2021, kendaraan yang telah ditarik dari PMI tersebut diserahkan ke MUI.

“Jadi surat itu kami terima dari pemerintah daerah tanggal 22 Juni hari Selasa, suratnya itu tertanggal 21 hari Senin. Dan harus diserahkan hari itu juga, dan surat itu ditandatangani oleh Wakil Walikota. Kita mulai dipinjamkan kendaraan itu pada tahun 2018 bulan Januari tanggal 23, ini tentang pinjam pakai kendaraan yang ditandatangani oleh pak Sekda pada waktu itu, dan saya sebagai PLH Ketua,” ucapnya.

Yahya Wilis juga menyampaikan, dalam ketentuan tersebut waktu pinjam pakai kendaraan dinas roda empat milik Pemda Kota Metro berlaku selama dua tahun dan dapat di perpanjang. Kemudian pihaknya melakukan perpanjangan pada tahun 2019.

“Itu ditandatangani ibu dokter gigi Erla pada tahun 2019 tanggal 11 bulan Desember. Nah yang tahun 2019 ini perjanjiannya sampai lima tahun, jangka waktu penggunaan dan pengoperasian kendaraan milik pemerintah kota Metro dimaksud, belaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Kami belum memperpanjang kan baru dipakai 1 setengah tahun, terhitung dari Desember 2019. Seharusnya selama 5 tahun sampai 2024,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku masih membutuhkan kendaraan operasional yang dapat digunakan untuk memudahkan kegiatan kemanusiaan.

“Kalo kami di PMI memang masih membutuhkan, mobil itu digunakan sebagai moda transportasi karena PMI itu kerjanya dalam hal kemanusiaan terutama donor darah. Mobil itu kita gunakan kita ada bencana, dan pelatihan-pelatihan. Kami rutin melaksanakan kegiatan palang merah remaja di semua sekolah yang ada di Metro dan tim PMI di Metro ini juga adalah merupakan pelatih untuk provinsi Lampung, sehingga mobil itu digunakan untuk operasional ke luar daerah,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman mengaku penarikan kendaraan tersebut dalam rangka penataan aset.

“Itu kan penataan aset ya, yang tentu saja lebih berdayaguna. Saya fikir itu saja,” singkatnya saat saat dikonfirmasi didepan ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).

Ketika ditanya terkait dasar dari penarikan Randis tersebut dari PMI lalu diserahkan ke MUI, Qomaru hanya menyebutkan bergantian.

“Iya gak papa, gantian lah. Gantian saja, nanti kalau mau ditarik lagi, kesana lagi. Kita sudah komunikasi dengan pak Yahya gak papa kok, saya kira tidak ada komen lagi,” cetusnya.

Ketika ditanya lebih penting digunakan PMI atau MUI, Qomaru hanya menjawab semua penting. Dan terkait tidak adanya kendaraan operasional PMI ia juga mengaku akan memikirkannya kembali.

“Saya tidak bicara penting atau tidak penting, semuanya penting. Nanti kita fikirkan lagi ya, sambil jalan ya. Dah gitu saja,” ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi benar atau tidaknya terkait isu janji politik saat Pilkada terhadap pemberian Randis tersebut, Qomaru justru enggan berkomentar banyak dan memilih menjawab tidak ada.

“Oh tidak ada, gak ono. Uwes cukup,” tuntasnya sembari meninggalkan awak media.

Diketahui, kendaraan dinas roda empat jenis Daihatsu Terios lansiran tahun 2015 dengan nomor Polisi BE 1230 FZ tersebut sebelumnya merupakan milik Pemkot Metro yang dipinjam pakaikan ke PMI. Kemudian Randis tersebut ditarik kembali dan dipinjam pakaikan oleh Pemkot kepada MUI. (Red)

buana

buana

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment