
Pelaku Curanmor di Metro Didor Petugas
METRO – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, tersangka curanmor berinisial B (26) warga Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
“Jadi tersangka ini merupakan DPO sejak tahun 2020 lalu dan sudah berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 dikediamanya di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur,” kata dia saat konfrensi pers, Jumat (12/3).
Saat diamankan, lanjut Kasat, tersangka melakukan perlawanan dan sempat terjadi penghadangan oleh massa dan warga yang membela tersangka.
“Karena melawa petugas terpaksa melumpuhkan tersangka. Dan saat tersangka diamankan tekab 308 Polres Metro didalam mobil. Warga dan keluarga tersangka melawan dan ingin membebaskan pelaku, dengan cara melemparkan batu ke arah mobil polisi. dan menyebabkan satu unit mobil Tekab 308 mengalami kaca pecah dibagian kiri,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya di Kota Metro sebanyak enam kali diantaranya empat TKP diwilayah Metro Timur dan dua TKP di Mulyojati Metro Barat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu motor matic merk Beat dengan nomor polisi BE 2268 NAN. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambahnya. (Rizky/kowi)