Pasca Penangkapan Oknum ASN Lamteng, BNN Minta Polisi Selidiki Jaringan ASN di Metro
Mei 28, 2021
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

Pasca Penangkapan Oknum ASN Lamteng, BNN Minta Polisi Selidiki Jaringan ASN di Metro

1 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

Buanalampung.com METRO – Pasca penangkapan oknum ASN di Jl. Bambu Kuning Kel. Hadimulyo Barat, Metro Pusat akibat penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro angkat bicara. Pihaknya meminta Polisi mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan jaringan lain yang merupakan ASN di Kota Metro.

Kepala BNN Metro Saut Siahaan mengharapkan, Polisi dapat mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba dilingkungan ASN, bukan hanya di Lampung Tengah, namun juga di Metro.

“Ini merupakan kewenangan penyidik Polres untuk melakukan pengungkapan atau lidik lanjut manakala ada keterkaitan oknum-oknum lain diluar yang bersangkutan. Selidiki jaringannya, agar ASN khususnya di Kota Metro ini bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya kepada Jumat (28/5/2021).

Saut menilai, pemerintah daerah tempatnya bertugas telah gagal dalam mengedukasi oknum pegawainya tersebut sehingga kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Informasi yang kita terima, tersangka ini sudah dua kali terlibat penyalahgunaan narkoba. Memang disatu sisi kabupaten Lampung Tengah belum ada BNNK, tapi ada BNK yang dipegang oleh Wakil Bupatinya. Jadi mungkin BNK Lampung Tengah perlu memperbanyak sosialisasi-sosialisasi kepada para pejabat dilingkungan Pemkabnya,” ujarnya.

BNN Metro juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim Cobra Satreskoba Polres Metro. Menurutnya, pemangku kebijakan ditempatnya bertugas perlu memberikan efek jera kepada ASN penyalahguna Narkoba.

“Kami dari BNN Kota Metro menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sat Narkoba Polres Metro atas penangkapan oknum ASN Lampung Tengah yang menyalahgunakan narkoba. Ini merupakan satu bentuk pelanggaran, baik dari sisi aparaturnya maupun dari sisi kemasyarakatannya. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Menpan-RB saat HANI 2020 kemarin menyatakan bahwa bagi para ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun bandar itu dipecat dengan tidak hormat,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menambahkan, tersangka AA merupakan ASN aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

AA sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada Januari 2020 lalu. Setelah bebas, ia diketahui kembali berkantor dan menduduki jabatan strategis di salah satu Dinas yang terdapat di Kabupaten Lampung Tengah.

“Yang bersangkutan itu memang merupakan pengkonsumsi aktif. Kemudian dia juga merupakan residivis yang pernah tertangkap di Polres Metro pada bulan Januari tahun 2020. Dia ini merupakan oknum ASN aktif yang menjabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah,” katanya saat dikonfirmasi Jum’at (28/5/2021).

Kasat mengatakan, sempat terjadi perlawanan saat AA diamankan dari rumahnya di Jl. Bambu Kuning RT/RW 026/006 Kel. Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat. Kini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan AA.

“Saat diamankan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi oleh petugas. Barang buktinya itu ditemukan didalam rumahnya. Untuk Narkobanya didapat darimana, itu masih kita dalami. Jaringannya siapa saja, juga masih kita dalami,” tandasnya. (Rd3)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment