Elfin : GOR Poncowati Adalah Aset Pemda
Oktober 22, 2021
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

Elfin : GOR Poncowati Adalah Aset Pemda

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Lampung Tengah – Gedung Olah Raga (GOR) di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Sementara Dinas Pemuda dan Olah Raga mengaku tidak berwenang mengelola.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Tengah Elfin M. Zubair, SE, MM mengakui bahwa GOR di Kampung Poncowati merupakan aset milik Pemkab Lamteng. Pencatatan tersebut merupakan kewenangan BPKAD Pemkab Lamteng.

Ditemui di ruang kerjanya Jum’at (22/10/2021) Elfin mengatakan, setiap bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Lamteng merupakan aset Pemkab Lamteng. Demikian halnya dengan GOR di Kampung Poncowati yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Lamteng.

Pencatatan sebagai aset, dijelaskan Elfin, nilai aset setara dengan nilai pagu anggaran biaya pembangunan. Biaya pembangunan tertera dalam dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

Untuk persoalan tehnis selain pencatatan sebagai aset, Elfin menyatakan bahwa hal itu bukan kewenangan BPKAD Pemkab Lamteng. Seperti alasan belum difungsikan GOR Poncowati tersebut.

“Tugas kami hanya mencatat dan menginventarisir semua aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Sementara, ada kejanggalan yang ditemukan dari pernyataan pihak Dinas Pemuda dan Olah Raga H. Rahadian SH, MM. Ditemui di kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemkab Lamteng, Kamis (21/10/2021) Rahadian terkesan berhati-hati menjawab pertanyaan awak media.

Dikatakan Rahadian, GOR di Kampung Poncowati bukan dibawah pengelolaan Dinas Pemuda dan Olah Raga. Karena belum ada penyerahan dari intansi yang membangun GOR kepada dinas yang dipimpinnya.

“Kalau tanya kenapa GOR itu belum difungsikan, jangan tanya ke saya. Karena GOR itu bukan kewenangan kami,” jelas Rahadian.

Disinggung apakah pembangunan GOR di Poncowati itu sudah selesai? Rahadian menjawab, bahwa persoalan itu sebaiknya ditanyakan kepada instansi yang membangun GOR yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Lamteng.

Kendati demikian, Rahadian mengungkapkan bahwa GOR di Poncowati itu dibangun bertahap. Terkait dengan progres pembangunan merupakan kewenangan Dinas Perkim yang berhak menjelaskan. Rahadian juga menyarankan untuk menemui seorang yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim.

“Coba temui beliau. Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena GOR bukan kewenangan Dinas Pemuda dan Olah Raga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah mempertanyakan mengapa GOR di Kampung Poncawati tidak difungsikan. (Red1)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment