
Dua Sanksi Menanti, Bila Paslon Menyalahi Aturan Kampanye Di Medsos
BUANALAMPUNG.COM Metro- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, melakukan pemantauan pada aktivitas akun media sosial dari empat Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020.
Pemantauan akun media sosial sendiri dilakukan pada akun para Paslon yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu.
Kordinator Divisi PHL Bawaslu Hendro Saputro mengatakan, akan memberikan sanksi administrasi hingga sanksi hukum, bila didapati Paslon melakukan pelanggaran kampanye di media sosial.
“Masa pandemi Covid-19 ini KPU dan Bawaslu mengawal ketat Kampanye Paslon agar dapat membatasi dalam bertatap muka dengan para pendukungnya, sebagai solusi Kampanye dapat dilakukan melalui media sosial dalam mensosialisasikan dan mencari dukungan, dengan catatan tertentu, serta pantauan secara ketat,”ucap Hendro Jum’at (9/10/2020)
Hendro juga menjelaskan, pemanfaatan kampanye media sosial harus merujuk PKPU Nomor 11 tahun 2020, tentang syarat ketentuan atribut dan alat peraga kampanye.
“Setiap kampanye di media sosial harus benar benar kami pantau, bagi yang mana terdapat pelanggar seperti, kampanye hitam, sara, ujaran kebencian dan menjatuhkan salah satu Paslon, kita berikan sanksi tegas, untuk masa kampanye sendiri akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020,” paparnya
Lanjutnya, dalam pantauan KPU dan Bawaslu, pelanggar pada masing-masing pasangan calon, dalam mengkampanyekan setiap visi dan misi di media sosial belum ditemukan,” tambahnya.(ars)