Dor! DPO Pencuri Sapi Ditembak Polisi
Buana Media Lampung, LAMTENG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah membekuk seorang DPO pencuri sapi yang buron sejak 5 tahun lalu. Polisi terpaksa menembak tersangka lantaran melawan saat akan diamankan.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka yang dibekuk tersebut berinisial MHD (30) warga dusun Kertarejo, Kampung Karang Jawa, Kec. Anak Ratu Aji, Kab. Lampung Tengah.
“Tersangka kami amankan pada hari senin tanggal 22 Maret 2021. Tersangka ini sudah menjadi Target DPO Polres Lampung, namun saat dilakukan penangkapan pelaku hendak kabur dari rumah dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata dia, Selasa (23/3/2021).
Penangkapan MHD berdasarkan keterangan rekan pelaku berinisial SUL yang terlebih dahulu diamankan dan telah menjalani hukuman. Mereka terbukti melakukan pencurian tiga ekor sapi milik Mulyono (50) warga Dusun IV, Kampung Bandar Putih Tua, Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah pada 19 Februari 2016 lalu.
“Kronologinya ketika korban bangun dari tidur sekira jam 07.00 WIB, korban melihat jendela rumah bagian belakang telah terbuka, lalu korban ke belakang rumah melihat pintu kandang sapi sudah terbuka dan mengecek hewan sapi miliknya yang berada di kandang sudah tidak ada. Tiga ekor hewan sapi miliknya sudah tidak ada lagi dan berusaha mencari namun tidak dapat,” terangnya.
Tiga ekor sapi yang berhasil dicuri tersebut masing-masing sepasang sapi berjenis Limousin dan satu ekor sapi lokal jantan.
Kini MHD bakal meringkuk di jeruji besi menggantikan SUL. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red3)