Curi Motor Di Metro Selatan, Remaja 17 Tahun Diamankan Tim Tekab 308
April 16, 2021
0 comments
Share

Curi Motor Di Metro Selatan, Remaja 17 Tahun Diamankan Tim Tekab 308

1 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka berinisial FS (17) warga Desa Tebusari Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur itu ditangkap setelah aksinya menggasak dua motor milik warga Metro Selatan.

“Pada hari jumat tanggal 9 April 2021 sekira jam 02.30 WIB, di jalan cempaka kel. Margorejo, Metro Selatan, tersangka mengambil sepeda motor Nmax warna biru nomor polisi BE 2878 IA dan Honda beat warna biru putih nomor polisi BE 4408 IW,” terang Kasat, Jumat (16/4/2021).

Polisi menerangkan, modus yang dilakukan komplotan maling tersebut dengan cara merusak gembok pagar milik korban yang disasarnya.

“Merusak gembok pagar dan gembok rantai yang terpasang di kendaraan, kemudian merusak kunci kontak kedua sepeda motor milik korban lalu tersangka mengambil dan membawa sepeda motor ke Jabung,” ucapnya.

Kepada Polisi, FS mengaku dua kendaraan yang dicuri dari kediaman Adila Fitrasari (36) tersebut dijual. Uang hasil penjualan dibagi bersama komplotan lainnya yang kini buron. Uang bagian FS digunankannya untuk membeli sabu dan memperbaiki telpon genggamnya.

“Kemudian sepeda motor dijual, dan uang di bagi dan untuk FS mendapatkan bagian sebesar Rp.1,6 Juta. Uang itu oleh FS digunakan untuk beli sabu dan perbaikan LCD Handphone Oppo miliknya dan sebagian digunakan untuk aktifitas dan tersisa uang Rp.10 Ribu,” jelas AKP Andri Gustami.

AKP Andri juga mengungkapkan bahwa tersangka FS merupakan rekan dari tersangka RD (19) yang tertangkap warga saat melancarkan aksinya di komplek Perumnas Jurai Siwo Metro, Kel. Tejo Agung, Kec. Metro Timur.

Kini Polisi masih memburu tiga rekan tersangka yang masuk dalam DPO Polres Metro. Ketiga buronan Polisi itu berasal dari Kec. Jabung Kab. Lampung Timur berinisial B, R dan A.

Kepada media, FS mengaku menyesali perbuatannya. Cita-citanya menjadi Polisi pun harus kandas lantaran tertangkap mencuri dan terancam terkurung dalam jeruji besi.

“Saya temannya RD yang ngambil di perumnas dan ketangkap pak. Cita-cita saya dulu ingin jadi Polisi pak, saya tidak ada biaya makanya jadi begini pak. Saya menyesal pak, saya minta maaf,” ucapnya singkat.

Kini FS berikut sejumlah barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red3).

buana

buana

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment