Akibat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda  Diringkus Polisi
Maret 2, 2022
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

Akibat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda  Diringkus Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

WAY KANAN – Terjadi peristiwa pencabulan oleh seorang pemuda bernama AMC (26), terhadap gadis dibawah umur (12), di Margo Mulyo, Gunung Labuhan, 21 Februari silam, tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP. Andre Try Putra,SIK, MH, menuturkan kronologis kejadian, yakni Pada hari Senin Tanggal Februari 2022 sekira pukul 02.30 wib. Telah terjadi Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak.

Saat itu korban kemalaman dan ingin pulang sehabis menonton kuda kepang lalu, korban ingin bermalam di rumah saksi Sdri. SS atas keinginan sendiri, pada saat pukul 02.30 wib, korban terbangun lalu ke sumur belakang untuk mencuci wajah nya.

Setelah selesai korban ditarik terlapor untuk tidur dan saat itu juga korban dicium terlapor di bagian leher kanan sebanyak 2 (Dua) kali dan bagian kiri sebanyak 1 (Satu) kali.

Lalu tangan terlapor memeras payudara korban setelah itu jari tangan terlapor dimasukkan kedalam kemaluan korban juga, setelah korban kembali kerumahnya, lalu korban bercerita dengan pelapor atau orang tua korban, dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
“pada hari Senin sekira Pukul 17.00 Wib, tanggal 28 Februari 2022 Unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kakaknya Kp. Labuhan jaya Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan.” katanya Selasa (1/3)

Kemudian Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan menuju ke lokasi keberadaan pelaku tersebut dan sekira Pukul 17.30 Wib Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan pelaku diamankan ke Polres Way Kanan, tutupnya.(yd)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment