Ada Isu Penundaan Pilkades, Perwakilan Kades se-Lamtim Datangi Komisi I DPRD
Agustus 10, 2022
Redaksi (583 articles)
0 comments
Share

Ada Isu Penundaan Pilkades, Perwakilan Kades se-Lamtim Datangi Komisi I DPRD

0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Lampung Timur – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur melakukan hearing dengan perwakilan kepala desa se-kabupaten Lampung Timur, Selasa (9/8).

Kades Bukit Raya, Kecamatan Sekampung Udik, Wahab mengatakan, kedatanganya sebagai perwakilan kepala desa adalah untuk mempertanyakan terkait kebenaran informasi penundaan pilkades.

“Kami ini resah dengan beredarnya kabar bahwa pilkades akan ditunda sampai 2025 karena adanya hajat nasional. Kalau memang benar ada penundaan Pilkades tersebut maka tentu akan dapat mengganggu berjalannya roda pemerintahan desa,” ungkap Wahab.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DRPD Lamtim Gunardi mengatakan, sampai saat ini kami dari Komisi I DPRD Lamtim belum mendapat kabar terkait adanya penundaan Pilkades tersebut.
Pelaksanaan Pilkades untuk 2023 nanti ada sekitar 112 dari 264 desa yang ada di Lamtim, namun sampai saat ini kami belum ada tembusan apapun kepada kami dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten,” kata Gunardi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamtim Mursalin mengatakan, terkait adanya informasi penundaan Pilkades tersebut akan menjadi pembahasan saat konsultasi ke kementerian.

“Kami akan langsung membahas terkait masalah penundaan Pilkades tersebut. Kalau ada perwakilan Kades yang mau ikut ke Kementerian Dalam Negeri dan kementerian desa malah lebih bagus. Yang jelas kami belum tahu bahwa ada penundaan Pilkades sampai 2025, hal ini akan kami bahas besok tanggal 11 di kementerian. Kita takut ada yang memanfaatkan hal-hal yang tidak baik dan jangan sampai mengganggu pekerjaan teman-teman kepala desa,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Masrul Hapi Anggota Komisi I. Ia menambahkan penundaan Pilkades hanya isu. Pihaknya berharap kepada kepala desa bekerja tetap seperti biasa karena apapun bentuknya prosesnya menunggu regulasi semuanya tergantung Menteri Dalam Negeri.

“Kalau aturan itu belum berubah maka tetap akan jalan. Instruksi surat edaran Menteri Dalam Negeri pun sampai saat ini belum ada, jadi kita masih tetap pakai aturan lama pada masa jabatannya habis kita melaksanakan Pilkades. Oleh karena itu saya berharap dengan teman-teman kepala desa agar isu yang berkembang itu supaya jangan ditanggapi terlalu serius, karena kita ini mengikuti aturan,” ungkapnya. (Endar).

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment