98 Persen Aset Pemkot Metro Sudah Bersertifikat
Februari 3, 2021
Redaksi (586 articles)
0 comments
Share

98 Persen Aset Pemkot Metro Sudah Bersertifikat

1 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

Buana Media Lampung, Metro-Sebanyak 98 persen aset berupa bidang tanah dan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sudah bersertifikat atas nama pemerintah setempat.

Dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supriyadi sudah bersertifikat, aset tersebut secara hukum sudah sah milik Pemkot Metro. Hal ini, tentu sebagai bentuk pengamanan agar aset tersebut tidak berpindah status kepemilikan

“Sudah kita data semua aset-aset milik pemerintah baik itu berupa sawah maupun gedung. Sampai saat ini sudah 98 persen aset yang sudah memiliki sertifikat milik pemerintah,” jelasnya (3/02/2021)

Dikatakanya, dengan sudah bersertifikat, aset tersebut secara hukum sudah sah milik Pemkot Metro. Hal ini, tentu sebagai bentuk pengamanan agar aset tersebut tidak berpindah status kepemilikan.

“Sebelumnya masih belum bersertifikat, bahkan belum terdata. Kemudian ada juga yang masih dikuasai oleh oknum masyarakat. Sejak tahun 2018 kita lakukan pendataan dan sampai sekarang sudah hampir semua aset tidak bergerak berupa bidang tanah dan gedung sudah ada sertifikat,” ucapnya.

Dalam melakukan pendataan aset, lanjut Supri, pihaknya bekerjasama dengan tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan maupun DPRD.

“Jadi ketika ada aset-aset milik pemerintah yang bermasalah atau ada masyarakat yang protes tim terpadu ini yang akan melakukan penyelesaian,” terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat yang menggunakan aset milik pemerintah baik itu tanah maupun gedung harus membayar biaya sewa.

“Contohnya ada masyarakat lahan sawah milik pemerintah, meraka harus bayar sewa ke pemerintah. Sebenarnya sudah ada aturan terkait hitung-hitungan berapa dia harus bayar biaya sewa itu. Tetapi untuk saat ini masih berdasarkan kesepakatan dulu. Kita lakukan secara bertahap,” jelasnya.

Ditambahkanya, selama tahun 2020 lalu, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari biaya sewa aset milik pemerintah tersebut sekitar Rp.100 juta.

“Hampir segitu jumlahnya. Itu yang menyewa pembayaranya melalui transfer ya dan bukti transfernya ke kita pegang,” tambahnya.(kurniawan)

Redaksi

Redaksi

Comments

No Comments Yet! You can be first to comment this post!

Write comment